DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
Oct 27, 2009
masri.prima | Uncategorized
Pengertian demokrasi
Secar etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau kratein yang
berarti memerintah. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “ Rakyat
berkuasa “. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalan
kan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui
perwakilan ). Dengan demikian dalam suatu Negara yang menganut sistem
pemerinthan demokrasi, kekuasaan tertinggi nyaada ditangan rakyat
sebagaimana pengertian demokrasi yang diucapkan oleh Abraham Lincoln “the goverment from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakya)
Jadi
demokrasi berarti kekuasaan berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi
adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat yang berkuasa sekaligus
diperintah pemerintahan dalam Negara demokrasi pada dasarnya adalah
pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan
pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh
rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dewasa
ini , bentuk demokrasi paling umum dengan jumlah penduduk kota ratusan
ribu bahkan jutaan orang adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan dalam demokrasi tidak langsung, para pejabat membuat UU dan
menjalan kan program untuk kepentingan umum atas nama rakyat. Hak – hak
rakyat dihormati dan dijunjung tinggi, karena pejabat itu dipilih dan
diangkt oleh rakyat.
2. Pengertian pendidikan demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai
demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat (
winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi
memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses
belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses
pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks,
dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi),
non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah
dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep,
prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai
konteks(Winaputra,2006:19)
System
pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai
Negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak
lah mudah. Proses mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system
politik dalam kehidupan bernegara.
Demokrasi bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai berikut :
a. Proses yang tak pernah selesai, dalam arti bertahap, berkesinambungan terus – menerus.
b. Bersifat evolusioner dalam arto dilakukan secara berlahan.
c. Perubahan bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan ( anarkis)
d. Berjalan melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan dengan cara musyawarah.
Jadi,
budaya demokrasi dimasyarakat akan terbentuk bialmana nilai – nilai
demokrasi itu sudah berkembang luas, merata, dihayati dan dijalankan
sebagai sikap dan prilaku hidup pada hakikat nya budaya demokrasi akan
mengembangkan nilai – nilai demokrasi
3. Sejarah pertumbuhan demokrasi
Pada
awal nya di era yunani kuno abad ke 6-3 SM dilaksanakan demokrasi
dengan system demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan
dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga Negara berdasarkan procedure mayoritas sistem
demokrasi langsung ini efektif dalam sederhana wilayah nya terbatas,
jumlah penduduk nya sedikit dan bahkan tidak semua warga Negara
mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan – keputusan politik.
Pada
awal pertengahan ini masyarakat bercirikan feodal dan dualisme
kekuasaan antara kekuasaan antara paus dan para pejabat keagamaanlain
nya dalam politik kenegaraan sering terjadi pertikaian antara kedua
pusat kekuasaan tersebut.
Tokoh
tokoh terkenal dalam konteks adalah john locke and property dan
montesquiew (1689 – 1755) dari perancis denan gagasan tias politika yang
membagi kekuasaan mengadili ( yudikatif)
Demokrasi
mempunyai wujud konkret sebagai program dan system politika pada akhir
abad pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak – hak
politik rakyat agar ada jaminan hak – hak politik rakyat tersebut
berjalan lebih efektif, munculah gagasan untuk membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak sewenang – wenang melalui kontitusi baik yang
besifat tertulis maupun tidak tertulis ( konvensi) gagasan in disebut
sebagai kontitualisme.
Gagasan
ini dikenal sebagai Negara konstitusional ( constitutional sate) atau
dalam pembahasan UUD 1945 disebut sebagai Rechtstaab atau Negara hokum.
Menurut stahl ada emapat unsure Negara hokum (Re chtss taat) dalam arti
klasik, yaitu adanya :
1. Hak – hak manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu;
3. Pemerintahan berdasarkan aturan atau UU;
4. Peradilan Administrasi.
Dari
praktik demokrasi abad ke 19 yang menekan kan pada paham liberalism dan
akses –aksesnya mengubah pikiran para ahli menandai wajah baru
constitutional abad ke – 20
4. Teori dan konsep demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan yang kedua, substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System
presidensial : system ini menekankan penting nya pemilihan presiden
secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif (
kekuasaan menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada ditangan presiden.
System
parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of
government) adalah berada ditanga seseorang perdana mentri.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa
adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system
demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi
Menurut
Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan
antara kekuasaan memaksa dan kebebasab. Namun demikian perlu disadari
bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui
kelembagaan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi
satu partai ini lazim nya dilaksankan dinegara – Negara komunitas
seperti , rusia, china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal
berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang
semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang emnguasai
Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure”(struktur
persekutuan ). Memnurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas
komunitas – komunitas yang terkecil. Oleh karena itu menurut komunis,
Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan
suatu rezim liberal, yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen
Negara akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi –
institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut
pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus
dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi
sama pada tingkat partai komunis.
5. Kaitan Demokrasi dan Bentuk Pemerintahan
Rumuan
kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan
Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat”
adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian
structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai
terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a. Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan ditangan Rakyat.
a. Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan
UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system
negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini
sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia
2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7
Ketentuan-ketentuan
tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan
keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan:
a) Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala
keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal
2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota
DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil
amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
3) Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR
merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa
mengawasi tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi
Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945
“
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tiada kecualinya”.
2) Pasal 28 UUD 1945
“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
6. Implementasi Pendidikan Demokrasi
Pembahasan
tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari
telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan yaitu:
a. Hamper
semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya
yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh studi UNESCO pada awal
1950-an yang mengumpulkan lebihd ari 100 sarjana barat dan timur,
sementaa Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan
masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda.
b. Demikrasi
sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi
peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi
tertinggi tetapi ternyata berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi
juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti:
a. Sistem
presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan
member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan
kepala pemerintahan.
b. Sistem
Parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri
yang hanya berkedudukan sebagai pemerintahan dan bukan kepala Negara
sebab kepala Negara bias diduduki oleh raja atau presiden yang hanya
sebagai symbol kedaulatan dan persatuan.
c. Sistem
referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen. Di
beberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara presidensial
dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari system
ketatanegaraan di Prancis atau Indonesia berdasar UUD 1945
7. Esensi Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sejak
diproklamasikan kemerdekaan RI dan disyahkan UUD 1945 sebagai
konstitusi Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ( Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Secara formal Indonesia menganut
demokrasi konstitusional. Namin sejak proklamasi kemerdekaan sampai
sekarang telah terjadi perubahan konstitusi Negara sebagai berikut:
a. Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945
b. Periode 1949-1950 menggunakan UUD RIS
c. Periode 1950-1959 menggunakan UUDS
d. 1959-sekarang menggunakan UUD 1945
Perubahan
penggunaan UUD ini berimplikasi pada system pemerintahan, begitu pula
praktik pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya.
Sistem pemerintahan adalah presidential namun dalam prakteknya
parlementer, sampai digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan
menggunakan system parlementer. Jadi system presidensil murni dapat
dilakukan setelah dekrit presiden 1959. Maka untuk melihat perkembangan
demokrasi di Indonesia secara sederhana, kita dapat membagi menjadi 3
periode yaitu:
a. Masa demikrasi parlementer tahun 1945-1959
b. Masa demikrasi terpimpin tahun 1959-1965
c. Maa demokrasi pancasila tahun 1965 sampai sekarang
Dalam
pelaksanan pemilu meskipun dirasakan kekurangan, namun kalau kita lihat
dari proses perkembangan tampak adanya kemajuan. Beberapa pelanggaran
terjfadi oleh peserta pemilu sebagai akibat dari upaya masing-masing
peserta pemilu untuk memperoleh dukungan masyarakat. Hal yang perlu
dicatat pada masa orde baru adalah adalah adanya upaya pengembangan
demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dilandasi nilai-nilai
Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila ada dua nilai dasar yang
dikembangkan sebagai budaya politik yaitu tidak dikenalnya istilah
oposisi dan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Budaya politik
oposisi sebagai wujud budaya barat tidak dikenal atau sekurang-kurangnya
belum dapat diaplikasikan dalam masyarakat Indonesia
Sumber : http://masri.blog.com/2009/10/27/demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/